E-Government Sistem dalam Pelayanan Publik
Teknologi merupakan bentuk perkembangan
jaman. Seluruh manusia di muka bumi dipaksa untuk membuka mata pada perubahan
teknologi yang sedemikian cepat dan mempengarhi segala aspek kehidupan. Tak
dipungkiri, kemajuan teknologi mempercepat segalanya, termasuk pelayanan
publik. Sudah bukan rahasia umum jika pelayanan publik di negeri ini dapat
dikatakan jauh panggang dari api. Cepat hanya untuk pihak-pihak tertentu.
Keberadaan teknologi diharapkan menjadi jawaban untuk menyamaratakan kecepatan
pelayanan.
Teknologi internet yang kini sudah
mendarahdaging harus dimanfaatkan secara optimal. Sebuah kemajuan jika
pemerintah mulai mengadopsi teknologi tersebut sebagai infrastruktur utama
pelayanan publik. Dalam tulisan berikut mencoba menguraikan seberapa besar
pemerintah serius menggarap e-government system dalam pelayanan publik.
Pelayanan Publik Yang Efektif Dan
Komunikatif
Hampir setiap warga negara akan
berurusan dengan instansi pemerintahan untuk keperluan administrasi publik.
Beraneka dokumen kependudukan dan dokumen usaha, mengharuskan warga negara
harus berinteraksi dengan para aparat pemerintah di berbagai lembaga. Sayangnya
pelayanan yang diberikan hingga kini dinilai belum memuaskan. Keberadaan Unit
Pelayanan Satu Atap (UPTSA) di tingkat pemerintah kota atau kabupaten, belum
memberikan layanan yang efektif bahkan masih jauh untuk dapat dikatakan
komunikatif.
Pelayanan Negara terhadap warga
negaranya merupakan amanat yang tercantum dalam UUD 1945 dan diperjelas kembali
dalam UU No. 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. UU Pelayanan Publik
mengatur prinsip-prinsip pemerintahan yang baik agar fungsi-fungsi pemerintahan
berjalan efektif. Pelayanan publik dilakukan oleh instansi pemerintahan atau
koporasi untuk dapat memperkuat demokrasi dan hak asasi manusia, mempromosikan
kemakmuran ekonomi, kohesi sosial, mengurangi kemiskinan, meningkatkan
perlindungan lingkungan, bijak dalam pemanfaatan sumber daya alam, memperdalam
kepercayaan pada pemerintahan dan administrasi publik.
Beragam lembaga penyedia layanan publik
milik pemerintah hendaknya berkaca dari pengalaman masa lalu, saat banyak
kritikan diarahkan untuk perbaikan kualitas pelayanan publik.
Lembaga-lembaga pemerintah selalu kedodoran dalam menyediakan pelayanan publik.
Pengurusan KTP, Surat Izin Mengemudi (SIM), Izin Mendirikan Bangunan (IMB),
sulitnya memperoleh layanan pendidikan yang mudah dan bermutu, layanan
kesehatan yang tidak terjangkau oleh sebagian besar masyarakat, dan sebagainya,
merupakan sebagian kecil dari contoh kesemrawutan pelayanan publik oleh
pemerintah. Hal tersebut tentunya bertentangan dengan semangat reformasi yang
sudah berjalan selama lebih dari satu dekade.
Faktor utama yang menjadi penghambat
dalam pelayanan publik yang baik dapat dilihat dari dua sisi, yakni birokrasi
dan standar pelayanan publik. Sudah menjadi rahasia umum bahwa dalam tubuh
pemerintahan negara Indonesia pada semua jenjang dan jenisnya memiliki
sturuktur birokrasi yang panjang, gemuk, dan berbelit. Akibatnya, urusan di
lembaga penyedia layanan publik menjadi berbelit-belitnya dan membutuhkan
waktu yang lebih lama serta biaya tinggi. Selain itu, ketiadaan standarisasi
pelayanan publik yang dapat menjadi pedoman bagi setiap aparat pemerintah
adalah sisi lain yang menjadi kelemahan pemerintah dalam memberikan pelayanan
publik yang baik. Indonesia sebagai sebuah negara besar yang sedang membangun,
harus menyadari jika kebutuhan pelayanan publik yang baik dan berkualitas
adalah mutlak.
Di era informasi, pelayanan publik
mengahadapi tantangan yang sangat besar. Hal ini berkaitan dengan relasi antara
negara dengan pasar, negara dengan warganya, dan pasar dengan warga.
Dahulu, negara memposisikan dirinya sebagai pihak yang paling dominan dalam
pelayanan publik. Pasar dan warga negara mau tidak mau harus menerima kondisi
pelayanan publik yang tersedia. Tidak sedikit warga negara yang merasa kecewa
dengan pelayanan publik yang berpihak pada golongan tertentu, komunikasi yang
dibangun oleh aparat penyedia layanan tidak ramah dan cenderung berbelit-belit
(tidak efektif). Seiring dengan perkembangan jaman dan logika, kondisi
pelayanan publik yang disediakan mendapat kritikan dari berbagai pihak untuk
memperbaiki kualitas komunikasi dan pengelolaan pelayanannya, mengingat tidak
semua warga negara dapat menikmati aksesibilitas pelayanan publik yang efektif.
Padahal sebagai amanat perundangan, pelayanan publik seharusnya menyentuh semua
lapisan tanpa terkecuali dan tetap menjaga etika pelayanan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar