Kamis, 23 Oktober 2014

UJIAN E-GOV


Jawaban Mata Kuliah E-Government

NAMA : Rindy Ayu Antika Putri
NPM. 0514 23 069

Dosen       : Prof. Dr. Ir. H. Supli Effendi Rahim, M.Sc

suplirahim-egov.blogspot.com 
Soal :
1)      Jelaskan apa landasan perundangan yang mewajibkan Instansi Pemerintah RI melaksanakan E-Gov dalam pelayanan publik!
2)      Jelaskan sejarah E-Gov di dunia dan di Indonesia!
3)      Apa manfaat E-Gov dalam penggunaan yang luas?
4)      Apa saja model penyampaian E-Gov yang umum dijumpai?
5)      Apa saja kunci sukses pelaksanaan E-Gov oleh pemerintah atau swasta/masyarakat?
6)      Jelaskan sistem informasi nasional di Indonesia!
7)      Sebutkan dan jelaskan 5 portal terbaik di dunia.... portal negara mana saja yang anda ketahui!

Jawaban :

1.      Pada Tahun 2003 Pemerintah RI telah telah mengeluarkan Instruksi Presiden No. 03 Tahun 2003 tentang Kebijakan dan Strategi Pengembangan E-Government di Indonesia, UUD 45 pasal 28 F, UU No.11 Th.2008  tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) 13 bab 54 pasal dan UU No.14 Th.2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) 14 bab 64 pasal.

2.      Sejak Tahun 1990-an beberapa negara di dunia mulai menggunakan sistem pemerintahan menggunakan elektronik. Tercatat negara-negara seperti Amerika Serikat, Selandia Baru, Kanada, Singapura dan beberapa negara seperti Jepang, Australia dan Inggris telah menggunakan sistem pemerintahan menggunakan teknologi informasi dan komunikasi. Penggunaan TIK oleh pemerintah pada dasarnya adalah untuk memberikan warga negaranya dengan akses yang lebih nyaman ke informasi dan layanan pemerintah serta untuk memberikan pelayanan publik kepada warga, mitra bisnis, dan yang bekerja disektor publik. Bagian awal dari pelaksanaan E-Governance adalah “komputerisasi” dari kantor publik memungkinkan mereka dengan membangun kapasitas mereka untuk pelayanan yang lebih baik dan membawa pemerintahan yang baik menggunakan teknologi sebagai katalisator. Bagian kedua adalah penyediaan jasa sentris warga melalui media digital seperti mengembangkan portal pemerintah interaktif. Tahun 2003 Pemerintah RI telah telah mengeluarkan Instruksi Presiden No. 03 Tahun 2003 tentang Kebijakan dan Strategi Pengembangan E-Government di Indonesia. Sejak itu kebanyakan bahkan semua instansi departemen ditingkat tinggi pusat hingga ke daerah-daerah mulai membangun dan mengembangkan sistem pemerintahan elektronik atau yang dikenal dengan E-Government.

3.     Adapun manfaat E-Government adalah :
a.   Memperbaiki mutu pelayanan pemerintah kepada para stakeholder-nya (masyarakat, kalangan bisnis dan industri)
b.  Meningkatkan transparansi, kontrol dan akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan dalam rangka penerapan konsep Good Governance di pemerintahan (bebas KKN)
c.   Mengurangi secara signifikan total biaya administrasi, relasi dan interaksi yang dikeluarkan pemerintah maupun stakeholdernya untuk keperluan aktivitas sehari-hari
d.  Memberikan peluang bagi pemerintah untuk mendapatkan sumber-sumber pendapatan baru melalui interaksinya dengan pihak-pihak yang berkepentingan
e.  Menciptakan suatu lingkungan masyarakat baru yang dapat secara cepat dan tepat menjawab berbagai permasalahan yang dihadapi sejalan dengan berbagai perubahan global dan tren yang ada
f.   Memberdayakan masyarakat dan pihak-pihak lain sebagai mitra pemerintah dalam proses pengambilan berbagai kebijakan publik secara merata dan demokratis.

4.     Model penyampaian E-Gov yang umum dijumpai adalah :
a.   Pemerintah – Penduduk (Government to Citizen, G2C)
b.  Penduduk – Pemerintah (Citizen to Government, C2G)
c.   Pemerintah – Bisnis (Government to Business, G2B)
d.  Bisnis – Pemerintah (Business to Government, B2G)
e.  Pemerintah – Pegawai (Government to Employee, G2E)
f.   Pemerintah – Pemerintah (Government to Government, G2G)
g.  Pemerintah – Lembaga nir laba (Government to Nonprofit, G2N)
h.  Lembaga nir laba - Pemerintah (Government to Nonprofit, N2G)

5.     Suksesnya pengembangan E-Government bergantung pada sejumlah faktor yang dikenal dengan istilah elemen sukses (Indrajit, 2012; Sadikin, 2011). Elemen-elemen sukses tersebut merupakan hasil kajian dan riset oleh Harvard JFK School of Government, meliputi :
a.       Dukungan/Support
b.       Hal terpenting dalam hal dukungan adalah dukungan unsur pemimpin. Pimpinan harus memiliki political will (keinginan politis) untuk mengembangkan E-Government. Artinya pemimpin tidak saja harus pintar dalam hal penyusunan konsep, tetapi juga harus menjadi motivator ulung pada fase pelaksanaannya (action).
c.        Kemampuan/Capacity
Adalah adanya unsur kemampuan atau keberdayaan dari pemerintah setempat dalam mewujudkan E-Government. Ada tiga hal minimum yang paling tidak harus dimiliki oleh suatu pemerintahan dalam rangka mengimplementasikan dan membangun E-Government, yaitu :
1)       Ketersediaan sumber daya yang cukup, terutama yang berkaitan dengan sumber daya finansial
2)       Ketersediaan infrastruktur teknoligi informasi yang memadai karena fasilitas ini merupakan 50% dari kunci keberhasilan penerapan konsep E-Government.
3)       Ketersediaan sumber daya manusia yang memiliki kompetensi dan keahlian yang dibutuhkan agar penerapan E-Government dapat sesuai dengan asas manfaat yang diharapkan.
d.  Nilai/Value
Pelaksanaan E-Government tidak akan ada gunanya bila tidak ada pihak yang diuntungkan, dalam hal ini yang menentukan besar tidaknya manfaat yang diperoleh dengan adanya E-Government bukanlah kalangan pmerintah saja, melainkan masyarakat dan mereka yang berkepentingan.

6.     Sisfonas di Indonesia sudah sangat jelas dan terarah, pada ruang lingkup pengembangan telah mencakup beberapa hal, yaitu :
1). Kerangka konseptual dan cetak biru,
2). Suprastruktur,
3). Infrastruktur Sistem Informasi,         
4). Integrasi sistem informasi nasional,
5). Lembaga pendukung teknis.
Namun demikian perlu dilakukan perbaikan yang meliputi tiga hal sebagai berikut : pertama, pengalokasian dana yang memadai untuk pembelian komputer dan untuk instalasi jaringan ke beberapa daerah terpencil. Kedua, perlu dilakukan sensus ulang untuk mendapatkan data warga yang akurat. Ketiga, perlu dilakukan training untuk petugas dan masyarakat mengenai penggunaan komputer dan cara kerja software. Arah pengembangan kerangka konseptual Sisfonas tidak saja ditujukan memberikan arahan kepada cetak biru Sisfonas melainkan pula memberikan arahan kepada pengembangan cetak biru sistem informasi disetiap instansi maupun lembaga pemerintah lainnya. Hal ini akan memperluas cakupan pengaruh yang ditimbulkan oleh Kerangka Konseptual Sisfonas sehingga diharapkan mampu untuk menjiwai seluruh pengembangan sistem informasi pemerintahan di Indonesia.

7.     Lima portal terbaik di dunia adalah :
1)    Portal negara Swedia (0.9157) http://www.sverige.se
2)   Portal negara Denmark (0.9134) http://borger.dk/
3)   Portal negara Norwegia (0.8921) http://www.regjeringen.no
Ketiga negara ini termasuk dalam wilayah Eropa Utara yang menggunakan strategi web yang serupa. Mereka memiliki situs utama yang informatif dan terintegrasi dengan kuat, sert situs gateway untuk e-service.
4)   Portal milik pemerintah federal Amerika Serikat (0.8644). Portal USA.gov bersifat komprehensif dan efektif yang semua fiturnya online. Adanya fitur baru seperti banyak RSS feed untuk berita dan informasi lain, mobile government web page yang lengkap dan peningkatan fitur e-rule making untuk konsultasi. Banyak situs dengan fitur yang sama, seperti blog dan wiki yang akan ditemukan pada situs-situs milik departemen Amerika Serikat.
5)   Situs nasional Perancis, www.premier-ministre.gouv.fr. Situs ini sangat kuat dalam menerapkan e-participation dan memiliki fitur-fitur untuk konsultasi online, memiliki portale-government yang terpisah, telah melembagakan time frame untuk merespon pertanyaan-pertanyaan dan email dari penduduk. Situs ini juga banyak news feed dan RSS untuk mengupdate informasi secara kontinyu dari media dan blog.


8.     Blog saya : rindymap.blogspot.com, berisi tentang: informasi MAP, catatan mata kuliah e-government, tugas kuliah dan berbagi cerita tentang info sehari-hari yang InsyaAllah bermanfaat bagi kita semua.
Kunci Sukses Pemerintahan Elektronik
(E-Government)
Suksesnya pengembangan e-government bergantung kepada sejumlah faktor yang dikenal dengan istilah elemen sukses (Indrajit, 2012; Sadikin, 2011). Elemen-elemen sukses tersebut merupakan hasil kajian dan riset oleh Harvard JFK School of government meliputi support (dukungan), Value (nilai) dan Capacity (kemampuan).  Ketiga elemen sukses tersebut dapat dijelaskan sebagai berikut :

1.    Dukungan/SupportElemen pertama dan paling krusial yang harus dimiliki oleh pemerintah adalah keinginan (intent) dari berbagai kalangan pejabat publik dan politik untuk benar-benar menerapkan konsep e-government, bukan hanya sekedar mengikuti trend. Tanpa adanya unsur “political will” dari pemerintah, berbagai inisiatif pembangunan dan pengembangan e-government akan sulit berjalan.

Kata support adalah dukungan. Hal terpenting dalam hal dukungan adalah dukungan unsur pimpinan. Pimpinan harus memiliki political will (keinginan politis)untuk mengembangkan e-government, karena hal ini akan menyangkut seluruh proses dari e-government. Artinya, pemimpin tidak saja harus pintar dalam hal penyusunan konsep, tetapi harus juga menjadi motivator ulung pada fase pelaksanaannya (action). Tanpa adanya unsur political will,mustahil berbagai inisiatif pembangunan dan pengembangan e-government dapat berjalan dengan mulus.

Sudah umum bahwa budaya birokrasi cenderung bekerja berdasarkan model manajemen top-down (paradigm klasik). Karena itu, dukungan implementasi program e-government yang efektif harus dimulai dari para pimpinan pemerintahan yang berada level tertinggi (Presiden, Gubernur, Walikota/Bupati). Dukungan yang dimaksud disini lebih dari dukungan verbal semata, tetapi dukungan yang diharapkan adalah dalam bentuk
:

a)    Disepakatinya kerangka e-government sebagai salah satu kunci sukses negara dalam mencapai visi dan misi bangsanya, sehingga harus diberikan prioritas tinggi sebagaimana kunci-kunci sukses lain diperlakukan. Dengan disepakatinya kerangka tersebut secara bersama, maka tingkat resistensi dimungkinkan akan kecil.
b)   
Dialokasikannya sejumlah sumber daya (manusia, financial, tenaga, waktu, informasi, dan lain-lain) di setiap tataran pemerintahan untuk membangun konsep ini dengan semangat lintas sektoral.
c)   
Dibangunnya berbagai infrastruktur dan superstruktural pendukung agar terciptanya lingkungan kondusif untuk mengembangkan e-government (seperti adanya Undang-Undang yang jelas, ditugaskannya lembaga-lembaga khusus – misalnya e-Envoy atau DeTIKNas di Indonesia – sebagai penanggung jawab utama, disusunnya aturan main kerja sama dengan swasta dan lain sebagainya), dan
d)   
Disosialisasikannya konsep e-government secara merata,kontinyu, konsisten, dan menyeluruh kepada seuruh kalangan birokrat secara khusus dan masyarakat secara jmum melalui berbagai kampanye yang simpatik.

2.     Kemampuan/CapacityKemampuan (“capacity”) adalah adanya unsur kemampuan atau keberdayaan dari pemerintahan setempat dalam mewujudkan e-government. Dalam hal ini ada tiga hal minimum yang paling tidak harus dimiliki oleh suatu pemerintahan dalam rangka mengimplentasikan dan membangun e-government, yaitu :
a)    Ketersediaan sumber daya yang cukup untuk melaksanakan berbagai inisiatif e-government, terutama yang berkaitan dengan sumber daya financial
b)    Ketersediaan infrastruktur teknologi informasi yang memadai karena fasilitas ini merupakan 50% dari kunci keberhasilan penerapan konsep e-government
c)    Ketersediaan sumber daya manusia yang memiliki kompetensi dan keahlian yang dibutuhkan agar penerapan e-government dapat sesuai dengan asas manfaat yang diharapkan.

Perlu diperhatikan di sini bahwa ketiadaan satu atau lebih elemen prasyarat tersebut di atas jangan dijadikan alasan tertundanya sebuah usaha untuk menerapkan e-government. Diusahakan agar pemerintah yang hendak mengimplementasikan e-government segera mencari cara yang efektif agar dapat memiliki ketiga prasayarat tersebut di atas, misalnya melalui usaha kerja sama dengan pihak swasta, merekrut SDM terbaik dari sektor non publik, mengalihdayakan (outsourcing) berbagai teknologi yang tidak dimiliki.
                                                      
3.    Nilai/ValueElemen pertama dan kedua di atas merupakan dua buah aspek yang dilihat dari sisi pemerintah selaku pihak pemberi jasa (sisi penyedia-supply side). Pelaksanaan e-government tidak akan ada gunanya bila tidak ada pihak yang diuntungkan, dalam hal ini yang menentukan besar tidaknya manfaat yang diperoleh dengan adanya e-government bukanlah kalangan pemerintahan saja melainkan masyarakat dan mereka yang berkepentingan (sisi permintaan-demand side).

Karena itu pemerintah dituntut agar bertindak teliti dan bisa memilih prioritas jenis aplikasi e-government apa saja yang harus didahulukan pembangunannya agar benar-benar memberikan value (manfaat) secara signifikan yang dapat dirasakan langsung oleh masyarakatnya.
Perpaduan antara ketiga elemen di atas akan membentuk sebuah nexus (pusat syaraf jaringan e-government) yang akan menjadikan kunci sukses penjamin keberhasilan penerapan e-Government.

Pembanguan e-government telah dimungkinkan dengan adanya dasar dan kemajuan teknologi informasi yang kokoh dan telah mencapai kemajuan yang terbaik dalam waktu yang singkat. Hal terutama dari semuanya, pemerintah telah berhasil melakukan apa yang disebut sebagai 'informatization' atau penggunaan teknologi informasi pada semua proses pemerintahan, sebagai sebuah agenda yang krusial berdasarkan pada rencana-rencana strategis dan berkelanjutan dan didukung dengan investasi yang berkelanjutan.
Pada tahun 1980-an, dasar pembangunan e-government telah dilaksanakan melalui digitalisasi pada semua fungsi-fungsi utama pemerintah seperti administrasi, pendidikan, keuangan, pertahanan dan kesejahteraan rakyat. Pada tahun 1990-an, infrastruktur yang diperlukan untuk pembangunan masyarakat informasi telah dipersiapkan melalui pembangunan sebuah jaringan informasi nasional berkecepatan tinggi. Pada tahun 2000-an, efisiensi kerja administrasi dan kualitas kehidupan masyarakat mengalami perbaikan melalui investrasi proyek-proyek e-governmemnt yang intensif.


Langkah kedua pembentukan dan manajemen sistem-sistem administrasi untuk mempromosikan 'informatization.'Semua instansi pemerintah secara eksklusif bertanggungjawab terhadap informasi yang dibangun di kantor kepresidenan dan kantor perdana menteri untuk memfasilitasi penerjemahan semua proyek berbasis IT kedalam pelaksanaan, dengan segera dan secara efisien. Tahap ini telah membawa intansi memainkan peran yang sama sekali baru yaitu sebagai penjaga-penjaga utama yang mengawasi dan mengkoordinasikan semua kebijakan "informatization". Undang-undang dan peraturan-peraturan yang relevan dibuat pada tahap awal- pemerintah telah mengalokasikan anggran utuk mempromosikan TIK dengan membentuk “Promotion Fund” pada 1996 untuk mendukung semua proyek utama informatization atau penerapan teknologi e-government.
E-Government Sistem dalam Pelayanan Publik 
Teknologi merupakan bentuk perkembangan jaman. Seluruh manusia di muka bumi dipaksa untuk membuka mata pada perubahan teknologi yang sedemikian cepat dan mempengarhi segala aspek kehidupan. Tak dipungkiri, kemajuan teknologi mempercepat segalanya, termasuk pelayanan publik. Sudah bukan rahasia umum jika pelayanan publik di negeri ini dapat dikatakan jauh panggang dari api. Cepat hanya untuk pihak-pihak tertentu. Keberadaan teknologi diharapkan menjadi jawaban untuk menyamaratakan kecepatan pelayanan.
Teknologi internet yang kini sudah mendarahdaging harus dimanfaatkan secara optimal. Sebuah kemajuan jika pemerintah mulai mengadopsi teknologi tersebut sebagai infrastruktur utama pelayanan publik. Dalam tulisan berikut mencoba menguraikan seberapa besar pemerintah serius menggarap e-government system dalam pelayanan publik.
Pelayanan Publik Yang Efektif Dan Komunikatif
Hampir setiap warga negara akan berurusan dengan instansi pemerintahan untuk keperluan administrasi publik. Beraneka dokumen kependudukan dan dokumen usaha, mengharuskan warga negara harus berinteraksi dengan para aparat pemerintah di berbagai lembaga. Sayangnya pelayanan yang diberikan hingga kini dinilai belum memuaskan. Keberadaan Unit Pelayanan Satu Atap (UPTSA) di tingkat pemerintah kota atau kabupaten, belum memberikan layanan yang efektif bahkan masih jauh untuk dapat dikatakan komunikatif.
Pelayanan Negara terhadap warga negaranya merupakan amanat yang tercantum dalam UUD 1945 dan diperjelas kembali dalam UU No. 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. UU Pelayanan Publik mengatur prinsip-prinsip pemerintahan yang baik agar fungsi-fungsi pemerintahan berjalan efektif. Pelayanan publik dilakukan oleh instansi pemerintahan atau koporasi untuk dapat memperkuat demokrasi dan hak asasi manusia, mempromosikan kemakmuran ekonomi, kohesi sosial, mengurangi kemiskinan, meningkatkan perlindungan lingkungan, bijak dalam pemanfaatan sumber daya alam, memperdalam kepercayaan pada pemerintahan dan administrasi publik.
Beragam lembaga penyedia layanan publik milik pemerintah hendaknya berkaca dari pengalaman masa lalu, saat banyak kritikan diarahkan untuk perbaikan kualitas pelayanan publik.  Lembaga-lembaga pemerintah selalu kedodoran dalam menyediakan pelayanan publik. Pengurusan KTP, Surat Izin Mengemudi (SIM), Izin Mendirikan Bangunan (IMB), sulitnya memperoleh layanan pendidikan yang mudah dan bermutu, layanan kesehatan yang tidak terjangkau oleh sebagian besar masyarakat, dan sebagainya, merupakan sebagian kecil dari contoh kesemrawutan pelayanan publik oleh pemerintah. Hal tersebut tentunya bertentangan dengan semangat reformasi yang sudah berjalan selama lebih dari satu dekade.
Faktor utama yang menjadi penghambat dalam pelayanan publik yang baik dapat dilihat dari dua sisi, yakni birokrasi dan standar pelayanan publik. Sudah menjadi rahasia umum bahwa dalam tubuh pemerintahan negara Indonesia pada semua jenjang dan jenisnya memiliki sturuktur birokrasi yang panjang, gemuk, dan berbelit. Akibatnya, urusan di lembaga penyedia layanan publik menjadi  berbelit-belitnya dan membutuhkan waktu yang lebih lama serta biaya tinggi. Selain itu, ketiadaan standarisasi pelayanan publik yang dapat menjadi pedoman bagi setiap aparat pemerintah adalah sisi lain yang menjadi kelemahan pemerintah dalam memberikan pelayanan publik yang baik. Indonesia sebagai sebuah negara besar yang sedang membangun, harus menyadari jika kebutuhan pelayanan publik yang baik dan berkualitas adalah mutlak.

Di era informasi, pelayanan publik mengahadapi tantangan yang sangat besar. Hal ini berkaitan dengan relasi antara negara dengan pasar, negara dengan warganya, dan pasar dengan warga.  Dahulu, negara memposisikan dirinya sebagai pihak yang paling dominan dalam pelayanan publik. Pasar dan warga negara mau tidak mau harus menerima kondisi pelayanan publik yang tersedia. Tidak sedikit warga negara yang merasa kecewa dengan pelayanan publik yang berpihak pada golongan tertentu, komunikasi yang dibangun oleh aparat penyedia layanan tidak ramah dan cenderung berbelit-belit (tidak efektif).  Seiring dengan perkembangan jaman dan logika, kondisi pelayanan publik yang disediakan mendapat kritikan dari berbagai pihak untuk memperbaiki kualitas komunikasi dan pengelolaan pelayanannya, mengingat tidak semua warga negara dapat menikmati aksesibilitas pelayanan publik yang efektif. Padahal sebagai amanat perundangan, pelayanan publik seharusnya menyentuh semua lapisan tanpa terkecuali dan tetap menjaga etika pelayanan.